Senin, 21 Juni 2010

26 Juni, Musda Kadin Lubuklinggau-Musi Rawas

0 komentar
LUBUKLINGGAU–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu, 26 Juni 2010. Musda kali ini akan berlangsung di Aula Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Musda ini sendiri akan memilih Ketua Kadin untuk priode 2010-2015 menggantikan Ketua Kadin yang lama, H Hermansah Masyaris. Hingga kemarin (20/6) sudah cukup banyak kandidat bakal calon mendaftarkan diri ke panitia pelaksana untuk mengikuti musda tersebut, mereka adalah Saidi Ali, Yandra Muchtar, dan Rudi Ibnu Herme.
Ketua Kadin Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Hermansah Masyaris kepada koran ini menjelaskan musda ini akan dilaksanakan untuk memilih ketua yang baru dengan masa kepemimpinan selama lima tahun. “Saya mengimbau bagi anggota Kadin baik yang sudah mendapatkan undangan sebagai peserta musda dapat mengambil bahan materi musda di kantor Kadin sampai dengan tanggal 25 Juni 2010,” kata Hermansah Masyaris, kemarin. Ia sendiri mengaku pada Musda kali ini tidak mencalonkan diri sebagai kandidat ketua Kadin. Dan, berharap pelaksanaan Musda Kadin dapat berjalan dengan lancar.
(01)

Jumat, 18 Juni 2010

Walang Sangit Serang Tanaman Padi

0 komentar
KARANG KETUAN–Masyarakat petani Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau mengeluh. Pasalnya padi di sawah mereka diserang hama walang sangit dan semut “makan malam”.
Hermono (60), petani Kelurahan Karang Ketuan kepada wartawan koran ini, kamis (17/6) mengatakan bahwa hasil panen tahun 2010 turun akibat diserang hama walang sangit. Satu hektar sawah hasil panennya hanya 2,5 ton Gabah Kering Giling (GKG), biasanya hasil panen 4 sampai 5 ton per hektar.
Lanjut Hermono, setelah terserang Walang Sangit buah padi isinya keropos. Meskipun sudah disemprot dengan obat tetap saja hama itu menyerang tanaman padi. “Biasanya saya semprot dengan obat merk Necis dan Bayer, kalau sudah mulai kelihatan tanda-tanda serangan Walang Sangit. Tetapi masih banyak juga tanaman yang diserang hama itu,” kata Hermono.
Hermono menambahkan, panen tahun 2009 hasilnya lebih parah karena dalam satu hektar hanya mendapat 50 Karung GKB atau 2 ton GKP. “Tahun 2009 dirasakan serangan hama Semut “makan malam” akibat dari serangan hama tersebut hasil beras hancur dan rasa nasinya pahit. Karena semut “makan malam” mengisap sari pati padi,” jelas Hermono.
Menurut Hermono, hasil panen tahun ini ada peningkatan sedikit dibandingkan tahun lalu meski ada serangan hama Walang Sangit. Para petani berharap pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah yang ada. Untuk musim tanam tahun 2010 ini pihak penyuluh sudah jarang turun ke lapangan. “Hanya orang menawarakan obat pertanian sekarang yang sering turun langsung ke pertanian,” pungkasnya.(05)

Kawasan Masjid Agung As Salam Rawan Maling

0 komentar
LUBUKLINGGAU–Jamaah yang sering shalat di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau mesti waspada. Soalnya masjid berdekatan kawasan Lapangan Merdeka itu kembali rawan tindak kejahatan, berupa pencurian barang yang dibawa jemaah oleh oknum yang pura-pura duduk di pelataran masjid.
Salah satu korbanya salah seorang jemaah berasal dari Curup Selasa (15/6). Menurut saksi mata berinsial Rd menyatakan bahwa semula ada mobil jenis pick up terbuka datang ke Masjid As Salam sekitar pukul 12.30 WIB.
“Waktu itu di pelataran masjid ramai sekali ada pedagang makanan juga orang-orang yang duduk di dekat emperan pelataran. Pengendara dan pemilik mobil itu shalat Zuhur di dalam masjid, dan setelah keluar dari masjid mengaku kehilangan satu kantong plastik berisikan baju untuk anaknya yang akan dibawa ke Curup. Ibu yang menjadi korban pencurian itu mengaku barang itu ditaruh di belakang mobil dengan bak terbuka,” kata Rd yang melihat banyak sekali orang di dekat mobil tersebut pada siang hari naas tadi. Namun, ia tak mau menuduh jika barang itu dicuri oknum yang duduk-duduk di pelataran masjid. “Sebab di sana banyak sekali orang yang duduk-duduk,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sebelum kejadian pencurian tersebut sempat terjadi Handphone (HP) milik jemaah sedang shalat hilang diambil orang. “Saya tahu dari bapak yang selesai shalat bertanya pada saya apakah melihat HP miliknya. Padahal ia sedang shalat dan HP ditaruh di sebelah dirinyanya tahu-tahu hilang,” ungkap Rd.
Terpisah, Sekretaris Pengurus Masjid Agung As Salam, H Zainal Abidin Karangjaya saat dihubungi sangat menyesalkan kejadian pencurian tersebut. “Saya sangat sesalkan di rumah Allah saja masih ada orang yang berani mengambil hak orang lain. Padahal kami dari pengurus sudah berupaya agar keamanan di kawasan Masjid Agung As Salam dapat terus terjaga,” kata Zainal Abidin, kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerjunkan satu orang petugas keamanan untuk berjaga-jaga di seputar Masjid Agung As Salam. “Sistem kerjanya petugas itu melakukan patroli saat jemaah akan shalat, dan mengawasi di sekitar masjid. Tapi sekali saya sangat menyesalkan ulah oknum pencuri ini karena sudah meresahkan jemaah masjid,” tambahnya.(01)

APBDP Mura Masih Tahap Pembahasan KUA

0 komentar
MUSI RAWAS–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2010 belum selesai dibahas. Pasalnya masih dikajin terlebih dulu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) oleh tim Kabupaten Mura.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mura, Gotri Suyanto kepada wartawan koran ini Kamis (17/6) mengatakan sebelum melaksanakan APBD Perubahan kita membahas terlebih dulu KUA bersama DPRD. “Pembahasan KUA ini baru tahap awal sesuai dasar perubahan APBD pasal 154 ayat 1 tahun 2006 yang menyatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi diantarannya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pegeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” papar Gotri Suyanto.
Ia menyebutkan jenis belanja diantaranya, modal, barang jasa dan pegawai. Gotri menambahkan, perubahan APBD dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun, tujuannya mengakomodir kegiatan yang perlu untuk dirubah atau anggaran yang perlu digeserkan dari SKPD masing intansi. “Untuk itu pegeseran tersebut harus ada perubahan APBD,” ucap Gotri.
Masih kata dia, sekarang masih dalam proses belum ada keputusan musyawarah bersama antara legislatif dan eksekutif. “Setelah ada keputusan kita baru bisa melaksanakan APBD Perubahan tersebut,” jelas Gotri.(05)

Pemberhentian Perangkat Desa Pauh I Cacat Hukum

0 komentar
MUSI RAWAS–Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas menilai pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Habibi Abului, cacat hukum dan gugur dengan sendirinya demi hukum. Hal tersebut dikarenakan, Habibi Abului saat ini berstatus nonaktif karena permasalahan hukum yang dijalaninya.
“Oleh karena itu, kami menilai Surat Keputusan (SK) Kades Pauh I yang memberhentikan tujuh perangkat desanya itu cacat hukum dan gugur dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, seluruh perangkat desa yang telah diberhentikan, mulai besok (hari ini, red) silakan bekerja kembali. Dan kepada camat kami minta masalah ini selesaikan secara kekeluargaan, karena ini bersifat intern di kecamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, kepada wartawan koran ini usai pertemuan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (17/6).
Pada pertemuan tersebut dihadiri hampir seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Asisten I Setda Kabupaten Mura, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura, Camat Rawas Ilir, Kades Pauh I (nonaktif, red) serta perangkat desa yang diberhentikan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Mura mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengenai lambannya kinerja pemerintah dalam menentukan sikap terhadap jabatan Kades Pauh I ini. Pasalnya, selama Kades Pauh I tengah menjalani proses hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura tidak menetapkan status jabatan Kades tersebut secara jelas. Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 2 tahun 2007 Bab XIII pasal 43 ayat (2) huruf b tentang pemberhentian Kades yang menyatakan bahwa Kades diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Serta pasal 44 ayat (2) yang tertulis Kades diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kalau kita melihat apa yang terjadi dilapangan, Kades ini menjalani hukuman selama satu tahun satu bulan karena kasus penjualan Beras Miskin (Raskin) untuk rakyat miskin. Kalau menurut aturan yang berlaku, seharusnya pemerintah memberikan kejelasan status kepada yang bersangkutan, diberhentikan atau diganti. Namun, pada kenyataannya Kades tersebut tidak ada kejelasan hukumnya. Ada apa ini, kalau memang Kabag Hukum tidak bisa bekerja mending mundur saja dari jabatan,” tanya Achmad Bastarie ketika session tanya jawab.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Mura, Anuwar Rasyid, mewakili Pemkab Mura menjelaskan, saat ini pemerintah telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kades Pauh I kepada Sekretaris Desa (Sekdes) bersangkutan sembari menunggu kejelasan status Kades Pauh I. Sebab, untuk status jabatan Kades Pauh I tengah dalam proses telaah hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura.
“Kami telah memberikan surat tugas kepada Sekdes untuk melanjutkan tugas jabatan Kades Pauh I sementara Kades bersangkutan menjalani proses hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terkait permasalahan penjualan Raskin selama satu tahun satu bulan. Dan untuk jabatannya kami sedang melakukan telaah hukum apakah diangkat kembali atau diberhentikan. Yang jelas saat ini, status Kades tersebut nonaktif,” papar Anuwar.
Dalam keterangannya, Habibi Abului mengaku, alasan dia memberhentikan perangkat desa tersebut dikarenakan laporan dari masyarakat yang resah terhadap perbuatan Kaur dan Kadus yang memungut biaya untuk mendapatkan kompor gas gratis, padahal menurut mekanisme yang ada tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Sebenarnya dari jauh-jauh hari kami berencana untuk memberhentikan Kaur dan Kadus tersebut. Pemberhentian itu dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Dan kebetulan kesempatan itu datang ketika usai Pemilukada. Mengenai rumor yang beredar pemberhentian itu terkait Pemilukada itu tidak benar,” jelas Habibi.
Dan hasil pertemuan tersebut menetapkan bahwa pemberhentian perangkat Desa Pauh I batal demi hukum, status jabatan Kades Pauh I atas nama Habibi Abului dinyatakan nonaktif. Kemudian, Komisi I DPRD Kabupaten Mura meminta kepada Pemkab Mura dan Camat Rawas Ilir supaya menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.(07)

MISI-AGUNG Siapkan 15 Saksi di Sidang MK

0 komentar
JAKARTA–Dijadwalkan, hari ini (Jumat, 18/6), pukul 14.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas(Mura). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang telah disiapkan oleh pihak pemohon maupun termohon, yaitu KPU Kabupaten Mura.
“Untuk menghadapi persidangan besok (hari ini, red) kami telah mempersiapkan 15 saksi yang kesemuanya telah berada di Jakarta. Harapan kami, dengan keterangan saksi-saksi ini bisa mengabulkan semua tuntutan yang diajukan,” kata salah seorang tim advokasi pasangan MISI-AGUNG, Indra Cahya, kepada wartawan koran ini, Kamis (17/6).
Menurut Indra, yang diajukan pihaknya kepada KPU Kabupaten Mura adalah masalah penyelenggaraan Pemilukada yang mereka lihat tidak memenuhi unsur yang diatur oleh peraturan dan Undang-undang yang berlaku, sehingga pihaknya menuntut supaya KPU Kabupaten Mura membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Mura, 8 Juni lalu.
“Kami menganggap penyelenggaraan Pemilukada kali ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu tahapan DPT hingga pada pelaksanaannya. Dua Hal yang kita fokuskan dalam gugatan ini, satu kasus pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu. Dan kami yakin, usaha ini akan berhasil. Untuk itu kami memohon doa restu masyarakat Kabupaten Mura supaya usaha kami ini berhasil,” terangnya.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny mengungkapkan, menghadapi sidang kedua ini pihaknya telah mempersiapkan 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberikan keterangan. Kenny meyakini, pihaknya akan mampu menghadapi gugatan yang dilakukan tim advokasi pasangan (MISI-AGUNG) ini.
“Kami telah menyiapkan 21 orang saksi yang berasal dari unsur PPK di setiap kecamatan di Kabupaten Mura yang juga adalah panitia penyelenggara dalam Pemilukada Mura, beberapa waktu lalu. Ya, mudah-mudahan sidang besok (hari ini, red) semuanya berjalan dengan baik dan hasilnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ungkap Kenny.(07)

Pansus I Selesaikan Pembahasan Pajak Air Tanah

0 komentar
LUBUKLINGGAU–Setelah hampir satu minggu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan pembahasan mengenai pajak air tanah. Demikian diungkapkan sekretaris Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi, kepada wartawan koran ini, Kamis (17/6).
Sebagaimana diketahui, Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau membahas tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Lubuklinggau, yakni pajak Sarang Burung Walet (SBW), pajak air tanah dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang dibentuk, Jumat (11/6).
“Alhamdulillah, setelah hampir satu minggu berjalan kami telah selesai membahas mengenai pajak air tanah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 bahwa pemerintah daerah boleh mengelola pajak air tanah yang selama ini berada dikelola provinsi. Tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dan untuk merumuskan Perda tersebut, Pansus I telah mengundang mitra kerja yang terkait dengan permasalahan ini, yakni Kantor Lingkungan Hidup (KLH), bagian pertambangan, Kantor Pelayanan Perizinan (KPP), Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) serta Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
“Kehadiran semua mitra kerja disini sangat dibutuhkan, sebab dalam merumuskan Perda tersebut harus melihat berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dampaknya terhadap lingkungan masyarakat. Bisa mengganggu atau tidak, kalau mengganggu tentunya tak dapat diterapkan pada daerah bersangkutan. Dan untuk besaran pajak yang ditetapkan yakni 20 persen bagi usaha yang bersifat komersil, namun bagi perorangan tidak dikenakan pajak,” paparnya.
Ditambahkannya, setelah pembahasan ini selesai, dalam waktu dekat Pansus I berencana akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kendal, Jawa Timur untuk berkonsultasi dengan salah satu daerah yang sukses menerapkan Perda tersebut.
“Kami berencana akan berkonsolidasi dan berkonsultasi dengan daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan Perda ini, salah satunya Kota Kendal, Jatim. Dengan harapan, ada pelajaran yang bisa diambil dari pemerintah setempat sehingga berhasil menerapkan Perda tersebut didaerahnya,” pungkasnya.(07)