JAKARTA–Dijadwalkan, hari ini (Jumat, 18/6), pukul 14.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas(Mura). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang telah disiapkan oleh pihak pemohon maupun termohon, yaitu KPU Kabupaten Mura.
“Untuk menghadapi persidangan besok (hari ini, red) kami telah mempersiapkan 15 saksi yang kesemuanya telah berada di Jakarta. Harapan kami, dengan keterangan saksi-saksi ini bisa mengabulkan semua tuntutan yang diajukan,” kata salah seorang tim advokasi pasangan MISI-AGUNG, Indra Cahya, kepada wartawan koran ini, Kamis (17/6).
Menurut Indra, yang diajukan pihaknya kepada KPU Kabupaten Mura adalah masalah penyelenggaraan Pemilukada yang mereka lihat tidak memenuhi unsur yang diatur oleh peraturan dan Undang-undang yang berlaku, sehingga pihaknya menuntut supaya KPU Kabupaten Mura membatalkan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Mura, 8 Juni lalu.
“Kami menganggap penyelenggaraan Pemilukada kali ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu tahapan DPT hingga pada pelaksanaannya. Dua Hal yang kita fokuskan dalam gugatan ini, satu kasus pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu. Dan kami yakin, usaha ini akan berhasil. Untuk itu kami memohon doa restu masyarakat Kabupaten Mura supaya usaha kami ini berhasil,” terangnya.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny mengungkapkan, menghadapi sidang kedua ini pihaknya telah mempersiapkan 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberikan keterangan. Kenny meyakini, pihaknya akan mampu menghadapi gugatan yang dilakukan tim advokasi pasangan (MISI-AGUNG) ini.
“Kami telah menyiapkan 21 orang saksi yang berasal dari unsur PPK di setiap kecamatan di Kabupaten Mura yang juga adalah panitia penyelenggara dalam Pemilukada Mura, beberapa waktu lalu. Ya, mudah-mudahan sidang besok (hari ini, red) semuanya berjalan dengan baik dan hasilnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ungkap Kenny.(07)
Jumat, 18 Juni 2010
MISI-AGUNG Siapkan 15 Saksi di Sidang MK
Edisi
Jumat, Juni 18, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar