Selasa, 08 Juni 2010

PU Pengairan Evaluasi Perizinan Kolam Deras

0 komentar
MUARA BELITI–Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) bakal melakukan evaluasi perizinan pemilik kolam deras untuk penggunaan air. Evaluasi itu diadakan untuk memperlancar pengairan irigasi di areal sawah milik petani.
Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mura, Mito Mapilindo melalui Sekretaris PU Pengairan, Supriyanto menjelaskan evaluasi itu dilakukan setiap tahun dan kalau tidak memenuhi ketentuan diambil tidakan tegas dari Pemerintah.
“Sebab untuk pembagian air berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk pengairan dengan Pengumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mesti diketahui Penjaga Pintu Air (PPA) dengan mengutamakan pertanian sawah. Sedangkan untuk kolam deras hanya bersifat komersil dan tidak diprioritaskan,” jelas Supriyanto kepada koran ini, Senin (7/6).
Lanjut Supriyanto, dalam pembagian air harus ada kesempatan sebelum melakukan pola tanam. Untuk jaringan pengairan diantaranya jaringan Tersier dan sekunder. “Jaringan tersier adalah jaringan untuk pertanian hingga segala perawatan dilakukan oleh pertanian. Sedangkan jaringan sekunder ialah jaringan dengan kewenangannya dijalankan pemerintah yang memiliki biaya operasionalnya,” papar Supriyanto.
Supriyanto menambahkan sistem pembagian air diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) irigasi No 20 Tahun 2006 tentang irigasi pengairan. “Dalam perda tersebut disebutkan kewenangan untuk sistem pembagian air diantaranya dibawah 1000 Hektar adalah kewenangan pemerintah daerah yaitu Bupati. Lalu untuk 1000 Hektar hingga 3000 Hektar kewenangan Pemerintah Propinsi, diatas 3000 kewenagan APBN,” paparnya menyebutkan, sistem pembagian air tingkat petani ada P3A, diatasnya ada GP3A kerjanya dibantu penjaga pintu air, dan juru air.
Supriyanto menambahkan masalah pengairan kurang lancar terhadap irigasi sawah disebabkan persediaan debit air sekarang memang berkurang karena ada pengendapan di pusat irigasi tepatnya di Bendung Watervang. “Pengendapan ini sudah sepuluh tahun belum dilakukan normalisasi, seperti pengedukan kembali,” ungkap Supriyanto.
Untuk solusi pengairan kedepan, lanjut dia, pihaknya melakukan pemberdayaan P3A serta evaluasi untuk mengadakan normalisasi pengerukan pusat irigasi. Dan menindak tegas pihak yang menyalahi aturan.(05)

0 komentar:

Posting Komentar