LUBUKLINGGAU–Setelah hampir satu minggu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan pembahasan mengenai pajak air tanah. Demikian diungkapkan sekretaris Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi, kepada wartawan koran ini, Kamis (17/6).
Sebagaimana diketahui, Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau membahas tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Lubuklinggau, yakni pajak Sarang Burung Walet (SBW), pajak air tanah dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang dibentuk, Jumat (11/6).
“Alhamdulillah, setelah hampir satu minggu berjalan kami telah selesai membahas mengenai pajak air tanah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 bahwa pemerintah daerah boleh mengelola pajak air tanah yang selama ini berada dikelola provinsi. Tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dan untuk merumuskan Perda tersebut, Pansus I telah mengundang mitra kerja yang terkait dengan permasalahan ini, yakni Kantor Lingkungan Hidup (KLH), bagian pertambangan, Kantor Pelayanan Perizinan (KPP), Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) serta Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
“Kehadiran semua mitra kerja disini sangat dibutuhkan, sebab dalam merumuskan Perda tersebut harus melihat berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dampaknya terhadap lingkungan masyarakat. Bisa mengganggu atau tidak, kalau mengganggu tentunya tak dapat diterapkan pada daerah bersangkutan. Dan untuk besaran pajak yang ditetapkan yakni 20 persen bagi usaha yang bersifat komersil, namun bagi perorangan tidak dikenakan pajak,” paparnya.
Ditambahkannya, setelah pembahasan ini selesai, dalam waktu dekat Pansus I berencana akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kendal, Jawa Timur untuk berkonsultasi dengan salah satu daerah yang sukses menerapkan Perda tersebut.
“Kami berencana akan berkonsolidasi dan berkonsultasi dengan daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan Perda ini, salah satunya Kota Kendal, Jatim. Dengan harapan, ada pelajaran yang bisa diambil dari pemerintah setempat sehingga berhasil menerapkan Perda tersebut didaerahnya,” pungkasnya.(07)
Jumat, 18 Juni 2010
Pansus I Selesaikan Pembahasan Pajak Air Tanah
Edisi
Jumat, Juni 18, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar