Jumat, 18 Juni 2010

Pemberhentian Perangkat Desa Pauh I Cacat Hukum

0 komentar
MUSI RAWAS–Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas menilai pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Habibi Abului, cacat hukum dan gugur dengan sendirinya demi hukum. Hal tersebut dikarenakan, Habibi Abului saat ini berstatus nonaktif karena permasalahan hukum yang dijalaninya.
“Oleh karena itu, kami menilai Surat Keputusan (SK) Kades Pauh I yang memberhentikan tujuh perangkat desanya itu cacat hukum dan gugur dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, seluruh perangkat desa yang telah diberhentikan, mulai besok (hari ini, red) silakan bekerja kembali. Dan kepada camat kami minta masalah ini selesaikan secara kekeluargaan, karena ini bersifat intern di kecamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, kepada wartawan koran ini usai pertemuan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Mura, Kamis (17/6).
Pada pertemuan tersebut dihadiri hampir seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Asisten I Setda Kabupaten Mura, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura, Camat Rawas Ilir, Kades Pauh I (nonaktif, red) serta perangkat desa yang diberhentikan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Mura mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengenai lambannya kinerja pemerintah dalam menentukan sikap terhadap jabatan Kades Pauh I ini. Pasalnya, selama Kades Pauh I tengah menjalani proses hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura tidak menetapkan status jabatan Kades tersebut secara jelas. Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 2 tahun 2007 Bab XIII pasal 43 ayat (2) huruf b tentang pemberhentian Kades yang menyatakan bahwa Kades diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Serta pasal 44 ayat (2) yang tertulis Kades diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kalau kita melihat apa yang terjadi dilapangan, Kades ini menjalani hukuman selama satu tahun satu bulan karena kasus penjualan Beras Miskin (Raskin) untuk rakyat miskin. Kalau menurut aturan yang berlaku, seharusnya pemerintah memberikan kejelasan status kepada yang bersangkutan, diberhentikan atau diganti. Namun, pada kenyataannya Kades tersebut tidak ada kejelasan hukumnya. Ada apa ini, kalau memang Kabag Hukum tidak bisa bekerja mending mundur saja dari jabatan,” tanya Achmad Bastarie ketika session tanya jawab.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Mura, Anuwar Rasyid, mewakili Pemkab Mura menjelaskan, saat ini pemerintah telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kades Pauh I kepada Sekretaris Desa (Sekdes) bersangkutan sembari menunggu kejelasan status Kades Pauh I. Sebab, untuk status jabatan Kades Pauh I tengah dalam proses telaah hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura.
“Kami telah memberikan surat tugas kepada Sekdes untuk melanjutkan tugas jabatan Kades Pauh I sementara Kades bersangkutan menjalani proses hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terkait permasalahan penjualan Raskin selama satu tahun satu bulan. Dan untuk jabatannya kami sedang melakukan telaah hukum apakah diangkat kembali atau diberhentikan. Yang jelas saat ini, status Kades tersebut nonaktif,” papar Anuwar.
Dalam keterangannya, Habibi Abului mengaku, alasan dia memberhentikan perangkat desa tersebut dikarenakan laporan dari masyarakat yang resah terhadap perbuatan Kaur dan Kadus yang memungut biaya untuk mendapatkan kompor gas gratis, padahal menurut mekanisme yang ada tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Sebenarnya dari jauh-jauh hari kami berencana untuk memberhentikan Kaur dan Kadus tersebut. Pemberhentian itu dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Dan kebetulan kesempatan itu datang ketika usai Pemilukada. Mengenai rumor yang beredar pemberhentian itu terkait Pemilukada itu tidak benar,” jelas Habibi.
Dan hasil pertemuan tersebut menetapkan bahwa pemberhentian perangkat Desa Pauh I batal demi hukum, status jabatan Kades Pauh I atas nama Habibi Abului dinyatakan nonaktif. Kemudian, Komisi I DPRD Kabupaten Mura meminta kepada Pemkab Mura dan Camat Rawas Ilir supaya menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar