MUSI RAWAS–Pasca kebakaran akibat kran minyak pecah di kampung Pecah Wali, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, berbuntut panjang. Pasalnya pemilik lahan, Majid menuntut ganti rugi (Kompensasi) atas terbakarnya 300 batang karet kepada PT Akar Guna Mandiri (AGM) sebesar Rp 45 juta.
Tuntutan Majid mendapatkan tanggapan dari pihak kecamatan dengan memfasilitasi pertemuan bersama perwakilan PT AGM, Andi di kantor camat, belum lama ini. Tetapi, hingga saat ini tuntutan Majid tersebut belum juga dipenuhi pihak perusahaan tersebut. Sehingga kecamatan tetap mengupayakan agar kompensasi tersebut dapat tetap diberikan untuk Majid yang lahan miliknya terbakar sampai dua kali.
Camat Muara Kelingi, Ali Sadikin kepada koran ini, Minggu (30/5) mengatakan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi permintaan dari Majid selaku pemilik lahan yang terbakar tetapi hingga saat ini belum juga ada realisasinya. "Kami menyayangkan sekali jika tuntutan ganti rugi diajukan Majid belum diberikan pihak perusahaan tersebut, semestinya korban yang lahannya terbakar itu mendapatkan bantuan," jelas Ali Sadikin pada koran ini, kemarin.
Ia meneruskan musibah kebakaran lahan itu memang berasal dari kran milik perusahaan tersebut, dan ini sudah dua kali terjadi di lahan milik Majid. Pihaknya berharap agar pihak perusahaan memerhatikan kerugian dialami korban. Ali Sadikin menegaskan penyebab kebakaran itu bukan disengaja dilakukan oknum tertentu, melainkan memang dari kran minyak mentah milik PT AGM. "Perlu menjadi perhatian juga, sebelum peristiwa kebakaran berlangsung pihak perusahaan sudah disurati oleh Distamben, tetapi tak diindahkan. Dalam surat itu disebutkan bahwa kran pipa berpotensi menimbulkan kebakaran," jelas Ali Sadikin.
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musi Rawas, Usman Mustopa mengatakan bahwa dari hasil peninjauan pihaknya ke Desa Pecah Malawi, Kecamatan Muara Kelingi, diketahui bahwa api yang membakar
kebun milik Majid memang benar disebabkan kran minyak mentah menyebabkan kebakaran lahan kebun.(01)