Selasa, 25 Mei 2010

Penerapan Lima hari Kerja Terus Dikaji

0 komentar
MUSI RAWAS–Pemkab Musi Rawas terus melakukan kajian untuk menerapkan lima hari kerja. Kini, Pemkab masih akan mengumpulkan peraturan-peraturan tentang jam kerja dari masing-masing instansi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Mura, Suganda didampingi Kasubbag Tata Usaha, Laksana Amin Subagja kepada wartawan koran ini Senin (24/5) mengatakan rencana penerapan lima hari kerja itu masih tahap pengakajian belum final, sebab masih dikumpaulkan peraturan-peraturan jam kerja terutama intansi pendidikan seperti guru dan intansi kesehatan seperti tenaga medis.
"Seandainya peraturan-peraturan jam kerja dari instansi itu maka diajukan kembali," kata Amin Subagja.
Amin Subagja menambahkan masalah ini baru sampai pembahasan kalau wewenangnya dari eksekutif dalam hal ini bupati. "Karena DPR juga sudah memberikan jawabannya ke eksekutif," ucapnya.
Suganda membenarkan DPR pada intinya masih tetap mempedomani enam hari kerja, tetapi waktu kerja wewenang eksekutif. Sehingga hal itu dikembalikan kepada kepala daerah. "Dalam hal ini Bupati perlu kajian-kajian lebih lanjut dari pihak eksekutif," kata Amin Subagja.
Dalam rapat terakhir kemarin pada 21 Mei, kita melibatkan lintas sektoral diantaranya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat. Dalam rapat itu di dalamnya kita akan melihat dampak penetapan lim hari kerja terhadap PNS dari instansi pendidikan maupun tenaga medis.
Ia mengungkapkan pada penerapan lima hari kerja di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa penerapan lima hari kerja terpenuhi 37,5 jam khusus tenaga medis atau bersifat pelayanan. Karena dalam dinas pendidikan bukan hanya guru, tetapi ada stap adminstrasi lain mungkin mereka berdampak terhadap penerapan 5 hari kerja ini. "Untuk karena itu harus ada kajian- kajian lebih lanjut. Jangan sampai berdampak terhadap administarsi di intansi itu makanya ini perlu adanya kajian lebih dalam lagi," ucap Amin Subagja.
Amin Subagja menjelaskan dalam undang-undang yang diatur jam kerjanya bukan hari. Yang pasti dalam satu minggu 37,5 jam efektifnya. "Intinya jumlah jam tersebut dapat terpenuhi," pungkasnya.(05)

0 komentar:

Posting Komentar