Selasa, 11 Mei 2010

0 komentar
MUSIRAWAS–Pengakatan Seketaris Desa (Sekdes) tahap III mencapai 44 orang. Pengangkatan Sekdes tahap III ini merupakan yang terakhir di pada 2010 sisa dari pengangkatan tahap I, berjumlah 86 orang dan tahap II berjumlah 67 orang.
Kepala Badan Pembedaya Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Miftah Joni melalui Seketaris BPMPD Ali Karnizun didampingi Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Yulias Adi, mengatakan dalam hal pengangkatan Sekdes, BPMPD hanya perpanjangan tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masalah kelengkapan berkas. Dikatakannya pengangkatan Sekdes langsung dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), menyerahkan ke Bupati Mura lalu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini sesuai dengan Pemendagri No.45 dan 50 tahun 2007.
Ditambahkannya, untuk pemilihan pengakatan Sekdes, dari Tata Pemerintahan (Tapem) mengimput data Kantor Desa di Kabupaten Mura. Tujuannya untuk mengetahui apakah Sekdes yang diajukan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tidak . "Setelah itu data tersebut dikirim ke BKN. "Ini secara bertahap tidak sekaligus,"ucap Yulias.
Masih kata Yulias, jika Sekdes yang diajukan pengangkatan tersebut hanya memiliki ijazah SD atau SMP harus melaksanakan penyetaraan tingkat SMA. "Dan seandainya Sekdes berijazah SI golongannya tetap kembali II A,"jelasnya.(05)

0 komentar:

Posting Komentar