Jumat, 07 Mei 2010

Petugas Paling Lama 15 Menit Datangi TKP

0 komentar



Foto Agus/Linggau Pos
FOTO BERSAMA : Tim Unit Laka Polres Lubuklinggau sedang foto bersama, Kamis (6/5)







Penanganan Tim Unit Laka Polres Lubuklinggau

Tim unit kecelakaan lalulintas (Lakalantas) Polres Lubuklinggau siap melayani penanganan korban laka dengan cepat. Setidaknya paling lama 15 menit setelah menerima laporan masyarakat. Apa saja persiapan tim itu?



Agus H Handoyo, Lubuklinggau
SUASANA unit laka Polres Lubuklinggau, Kamis (6/4) cukup sepi. Di depan halamannya berjejer belasan mobil sebagai barang bukti keterlibatan kecekalaan lalulintas. Saat wartawan koran ini melangkah ke ruang unit laka, enam anggota polisi tampak sibuk dengan aktivitasnya.
Mereka tidak lain Iswan Surya, Arif, Halendri, Sumardi, Uli dan Teddy. Sedangkan Kanit Laka, Ipda Sadeli terlihat sibuk mengerjakan berkas-berkas di ruang kerjanya.
Usai menyelesaikan tugas rutinnya, Sadeli keluar ruang sambil tersenyum dan penuh ramah menemui wartawan koran ini di tempat duduk tamu. Setelah dijelaskan maksud dan tujuannya, Sadeli menjelaskan pihaknya dalam menjalankan tugas selama 24 jam nonstop. Untuk itu, para personelnya dibagi dua shif.
"Petugas piket dua orang dengan dibantu anggota patrol sehingga jika terjadi kecelakaan dapat segera memberikan pertolongan pertama," kata Mantan Kanit P3D Polres Lubuklinggau ini.
Rentang waktu yang dibutuhkan dalam penanganan laka, lanjut dia, pihaknya memperkirakan paling lama 15 menit tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan pertama, menolong korban dengan membawa ke rumah sakit, lalu mengolah TKP serta mengamankan kendaraan. Selanjutnya meminta keterangan saksi-saksi dan tersangka. "Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kecelakaan, baik itu pejabat atau rakyat jelata," ujarnya.
Guna mempercepat pelayanan masyarakat, sambung tamatan Secapa 2008 ini, pihaknya menyiapkan posko pelayanan pengaduan laka. "Bisa lapor lewat SMS atau telepon dengan nomor 081-271-606060. Nomor ini aktif selama 24 jam, dan kami akan berusaha cepat menanggapi pengaduan laka tersebut," jelasnya.
Ditanya soal hambatan penanganan laka? Dia menjawab petugas di lapangan sulit mendapatkan keterangan saksi. "Masyarakat masih takut menjadi saksi. Meski tahu kejadian di depan mata namun mengaku tidak tahu," ungkap alumnus STIPADA Palembang.
Ditambahkan Sadeli, terjadinya kecelakaan akibat faktor kelalaian manusia. "Untuk faktor akibat kendaraan, saya kira sudah cukup layak pakai di jalan raya. Jadi, intinya masyarakat kurang sadar dalam menaati peraturan lalulintas," imbuhnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar