Ada Penambahan 687 Pemilih
MUSI RAWAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan rapat pleno ulang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura.
Ini dilakukan KPU Mura karena jumlah DPT yang ditetapkan lewat rapat pleno PPK STL Ulu Terawas, berbeda dengan jumlah DPT ditetapkan KPU Mura. Untuk diketahui, DPT ditetapkan PPK STL Ulu Terawas 20.267 pemilih, sedangkan DPT yang ditetapkan KPU Mura, Selasa (4/5) untuk Kecamatan STL Ulu Terawas 19.491 pemilih.
Setelah dilakukan perbaikan, KPU Mura menetapkan DPT Kecamatan STL Ulu Terawas berubah menjadi 20.178, artinya ada penambahan penambahan 687 pemilih. Sehingga total DPT yang akan diplenokan KPU Mura nanti berjumlah 382.1819.
"Masalah perubahan DPT yang sudah diplenokan kemarin, kami sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Menurut KPU Provinsi perubahan DPT diperbolehkan selagi kesalahan yang terjadi akibat kesalahan teknis KPU Kabupaten saat memasukkan data dari PPK," ungkap Divisi Tekhnis KPU Mura, Novriansyah kepada wartawan koran ini, Kamis (6/5).
Dijelaskan Novriansyah, hal yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan DPT apabila ada penambahan jumlah pemilih masyarakat yang belum terdaftar saat pendataan pemilih.
Diakui Novriansyah pleno ulang penetapan DPT akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan kampanye. "Sampai hari ini untuk DPT tidak ada masalah, tidak ada masyarakat yang komplain terkecuali DPT Kecamatan STL Ulu Terawas sedikit mengalami permasalahan teknis, namun sudah kami selesaikan dengan pengecekan ulang bersama PPK, Kades dan pendata lapangan," jelas Novriansyah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 100 warga dari Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (5/5) mendatangi kantor KPU Kabupaten Mura. Kedatangan massa ke kantor tersebut mempertanyakan dugaan pengurangan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang diplenokan KPU Mura, Selasa (4/5).
Sebab, jumlah DPT yang ditetapkan lewat rapat pleno PPK Terawas, berbeda dengan jumlah DPT yang ditetapkan KPU Mura. DPT yang ditetapkan PPK Terawas 20.267 pemilih, sedangkan DPT yang ditetapkan KPU Mura untuk Kecamatan STL Ulu Terawas 19.491 pemilih. Artinya, ada pengurangan jumlah pemilih 776 pemilih.
"Pleno di tingkat PPK, pemilih Kecamatan STL Ulu Terawas 20.267. Sementara pleno DPT di KPU berkurang menjadi 19.491 pemilih. Jadi ada selisih 776 pemilih," ungkap Samsu Rizal, koordinator aksi.(03)
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar