LUBUKLINGGAU–Kinerja Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) dinilai kurang maksimal. Betapa tidak, instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi pengelolaan hasil SDA, padahal berdirinya bagian itu tercantum dalam Peraturan Walikota No.17 Tahun 2008 tentang Koordinasi Perangkat Daerah Instansi Vertikal dalam Pemkot Lubuklinggau.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Administrasi SDA Setda Kota Lubuklinggau, Abu Ja’at kepada wartawan koran ini, Senin (19/4). "Sejauh ini kami belum pernah diajak koordinasi dengan Kasubbag Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (PKP), Perikanan dan Peternakan (Nakan) serta Pertambangan. Apa alasannya, saya juga belum jelas, mengapa tidak dilibatkan oleh tiga instansi tersebut dalam mengelola SDA," jelas mantan Camat Lubuklinggau Utara I ini.
Sebagai gambaran, lanjut dia, sebelum pemberian izin pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) seharusnya mengajak atau melibatkan Bagian Administrasi SDA untuk mengecek ke lapangan. Sehingga kinerjanya lebih optimal dalam membangun Kota Lubuklinggau. "Mungkin bagian ini masih baru, maka belum difungsikan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Ditambahkan Abu Ja’at, seharusnya tiga instansi yaitu PKP, Nakan dan Pertambangan sebelum mengajukan surat ke walikota terlebih dahulu diketahui Bagian Administrasi SDA. "Setidaknya ada paraf dari bagian kami sebelum diajukan ke atasan," imbuhnya.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Lubuklinggau, Ruslan Erli saat dimintai tanggapannya melalui ponselnya, tadi malam tidak banyak komentar. "Saya tidak tahu soal SDA. Langsung saja tanyakan kepada kepala Bagian Administrasi SDA," pungkasnya.(10)
Selasa, 20 April 2010
Abu Ja’at: Kami Tak Pernah Dilibatkan Kelola SDA
Edisi
Selasa, April 20, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar