Senin, 26 April 2010

PT MJ Dinilai Warga Ngadirejo Ingkari Janji

0 komentar
TUGUMULYO–PT MJ yang bergerak dibidang peternak ayam potong, dinilai warga Desa Ngadirejo ingkar janji. Pasalnya, 7 Februari 2010 lalu, pemilik perusahaan MJ telah membuat surat pernyataan akan menutup tempat usahanya paling lambat 50 hari setelah dibuatnya surat perjanjian.
Namun, kenyataannya hingga saat ini perusahaan tersebut belum memenuhi janjinya. "Bahkan saat ini kandang ternak perusahaan itu mulai diisi kembali dengan bibit ayam potong oleh pemiliknya,"kata SN, warga Desa Ngadirejo kepada wartawan koran ini, Minggu (25/4).
SN mengatakan, saat ini masyarakat menginginkan pemilik usaha segera menghentikan aktivitasnya. "Hal ini sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangai diatas materai 6000 oleh pemilik PT MJ," ucap SN.
Menurut SN, saat ini masyarakat sudah sangat kesal dan meminta pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Ngadirejo segera mengatasi permasalahan tersebut. "Jangan sampai membuat warga emosi, warga sudah sangat kesal dan Kades sendiri sangat lamban menyelesaikan permasalahan ini. Kalau masalah dibiarkan begitu saja akan berdampak terhadap masyarakat sendiri, terutama polusi dari kotoran lalat,"paparnya.
Sementara itu JN, pemilik peternak ayam potong perusaan MJ kepada wartawan koran ini mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Kades Ngadirejo, untuk tetap meneruskan usaha peternakannya. "Kalau pihak pemerintah setempat memberikan izin, kami belum mau membongkarnya," kata JN.
Dikatakannya, mengenai polusi lalat yang sangat mengganggu masyarakat pihaknya akan berusaha mengantisipasinya. "Masalah perjanjian yang saya tandatangani pada waktu itu kerena saya merasa dipaksa oleh warga,"jelasnya.
Hingga berita ini naik cetak, belum ada keterangan resmi dari Kades Ngdirejo. Saat ditemui di rumahnya yang bersangkutan tidak berada ditempat.(14)

0 komentar:

Posting Komentar