LUBUKLINGGAU–Kesadaran warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang ingin menikah sudah cukup baik. Buktinya warga telah memenuhi syarat-syarat pernikahan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 ayat 2 tentang perkawinan. Di mana disebutkan syarat menikah harus di atas usia 21 tahun.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Mas Ujang kepada wartawan koran ini Rabu (15/4) mengatakan, warga secara administrasi telah memenuhi ketentuan dimaksud, yaitu menikah minimal usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan juga laki-laki.
"Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan," jelas Mas Ujang.
Agar masyarakat faham tentang UU Nomor 1 tahun 1974 maka KUA gencar dilakukan sosialisasi tentang pernikahan disampaikan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Mas Ujang menambahkan, untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai persiapan, Surat Keterangan dari Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua. "Syarat ini harus diketahui lurah setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang lengakap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah," papar Mas Ujang.
Selain itu, lanjut dia, 10 hari sebelum pelaksanaan nikah pasangan diharuskan memiliki persiapan seperti bacaan kedua kalimat Shahadat, bacaan doa mandi wajib, bacaan wudu, dan bacaan shalat. Ketentuan ini ditetapkan agar saat pelaksanaan pernikahan sudah fasih dan lancar bacaanya. Mas Ujang juga mengungkapkan biaya nikah ditetapkan Rp 30 ribu per pasangan. Mereka akan mendapatkan buku nikah.
Ditanya jumlah pasangan yang menikah tahun 2008, ia menyebutkan 282 pasangan. Lalu tahun 2009 sebanyak 263 pasangan. Untuk diketahui Kecamatan Lubuklinggau Timur I memiliki 8 kelurahan dengan P3N ada 9 orang. "Tugas P3N tidak hanya untuk menikahkan pasangan saja. Tetapi juga melaksanakan kegiatan keagamaan yang berlangsung di kelurahan," jelasnya.(14)
Jumat, 16 April 2010
KUA Gencar Sosialisasi UU Perkawinan
Edisi
Jumat, April 16, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar