Jumat, 23 April 2010

Terminal Simpang Periuk Sepi Angdes

0 komentar
MUSI RAWAS–Terminal Tipe A Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II tampak sepi dari Angkutan Desa (Angdes). Salah satu penyebabnya, banyak jalan alternatif menuju pusat Kota Lubuklinggau.
Sementara itu untuk kendaraan Angkutan Kota Antar dan Dalam Provinsi (AKDP), dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah banyak lintasan, yaitu Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal (KUPTT) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Dadang Cobry kepada wartawan koran ini, Kamis(22/4) mengatakan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura yang ada di Terminal Tipe A, ruang lingkup hukumnya hanya di dalam Terminal Tipe A. "Kalau sudah keluar dari terminal untuk menertibkan angdes nanti menyalahi aturan, karena sudah masuk wilayah hukum Kota Lubuklinggau,"kata Dagang.
Dadang menambahkan, masalah penertiban dan kerjasama dengan Dishub Kota Lubuklinggau sudah sering dilaksanakan, hanya saja sampai sekarang untuk kesadaran masyarakat terutama pengendara kendaraan roda empat untuk masuk terminal masih minim. Selain itu banyaknya jalan aternatif yang bisa lansung akses ke Kota Lubuklinggau tanpa melewati Terminal Tipe A.
Selain banyaknya jalan alternatif yang membuat sepinya terminal, banyak agen-agen bus keberadaannya di luar terminal. Seharusnya agen bus pada umumnya masuk dalam terminal sehingga terminal dapat berfungsi,"ucap Dadang.
Tetapi pihak KUPP terus melakukan sosalisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan peraturan yang ada. "Pastinya dari pihak Dishub Kabupaten Mura yang bertugas di Terminal Tipe A ini tidak mengizinkan Angdes langsung masuk ke Kota Lubuklinggau, melainkan harus masuk ke Terminal Tipe A terlebih dahulu,"tegas Dadang.
Menurut Dadang, Angdes yang masuk ke terminal setiap hari sekitar 20 unit itu umumnya pada pagi hari. Sedangkan Angdes yang ngetem di Terminal Tipe A kebanyakan dari Jayaloka, Bina Sains, dan Banpres.
Ditanya masalah retribusi, Dadang mengatakan, untuk retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 1999. Untuk Angdes hanya Rp 750, mobil AKAP non AC Rp 2.250, AKAP Pul AC Rp 3.500, dan untuk AKDP Rp 1.500. Kemudian mobil truk Rp 3.750, mobil truk Tronton Rp 4.750 dan mobil Pick Up Rp 750. "Untuk tarif retribusi ini termasuk paling murah. Seharusnya tarif angkutan masuk terminal tersebut sudah direvisi,"jelas Dadang.(14)

0 komentar:

Posting Komentar