LUBUKLINGGAU–Kesadaran masyarakat Kecamatan Lubuklinggau Timur II, untuk mematuhi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (2) sudah cukup tinggi. Terbukti, sebagian besar warga tersebut menikah diatas usia 21 tahun.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Suhadi, kepada wartawan koran ini, Kamis (22/4).
"Secara administrasi warga sudah memenuhi ketentuan usia minimal 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Apabila ada warga yang menikah dibawah usia 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orangtua. Tapi sampai sekarang laporan kepada kami usia pernikahan warga di Kecamatan Lubuklinggau Timur II sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," aku Suhadi.
Suhadi menambahkan, agar masyarakat paham tentang UU No.1 Tahun 1974, maka KUA terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pernikahan. Sosialisasi ini dilakukan ketika ada pertemuan di masyarakat, seperti kegiatan keagamaan, khutbah nikah dan juga melalui Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Adapun persyaratan untuk calon pengatin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus melengkapi administrasi, seperti surat keterangan dari lurah (N1), surat keterangan asal-usul keturunan (N2), surat keterangan persetujuan kedua mempelai (N3), dan surat keterangan orangtua (N4). "Kalau persayaratan ini lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan," jelas Suhadi.
Ditanya berapa pasangan pernikahan untuk 2008 lalu, ia menyebutkan jumlahnya mencapai 300 pasang. Sementara 2009, jumlahnya turun menjadi 260 pasang.
Ditambahkan Suhadi, mengenai biaya pernikahan senilai Rp 30 ribu termasuk buku nikah. "Biaya itu sudah termasuk penerbitan buku nikah," katanya.(14)
Jumat, 23 April 2010
Kesadaran Masyarakat Patuhi UU Perkawinan Tinggi
Edisi
Jumat, April 23, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar