SELANGIT–Warga Desa Prabumenang, Kecamatan STL Ulu Terawas, mengaku resah dengan beroperasinya tambang galian C di desa mereka. Pasalnya, warga khawatir pihak penambang mengalihkan aliran sungai hingga mendekati daratan yang dapat mengancam lahan warga. Karena dengan pemindahan aliran sungai itu dikhawatirkan menyebabkan erosi.
“Akibat beroperasinya tambang galian C membuat jarak lahan kebun kami tinggal 3 meter hingga 5 meter dari bibir sungai. Sebab penambang mengeruk pulau dan memindahkan aliran sungai ke arah kebun kami,” kata Sidik, salah seorang pemilik lahan kebun di Desa Prabu Menang, Selasa (30/3).
Padahal, lanjut Sidik, sebelum beroperasinya tambang galian C di sana jarak aliran sungai dengan lahan kebun miliknya mencapai 50 meter. “Dengan makin dekatnya jarak sungai dengan lahan kami dikhawatirkan terjadi erosi. Apalagi jika terjadi banjir,” kata Sidik.
Masih kata dia, tambang galian C di Sungai Lakitan Kecamatan Selangit, beberapa waktu lalu sudah dilarang oleh Bupati Mura untuk beroperasi. Apalagi jika menggunakan alat berat seperti dilakukan penambang saat ini, sangat berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di Sungai Lakitan.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan keluhan kami atau dicarikan solusi agar penambang bisa beroperasi. Namun, rakyat tidak dirugikan dan lingkungan tidak rusak,” kata Sidik.
Sementara itu, Camat Selangit, A Rahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah tahu ada tambang galian C beroperasi di wilayah kerjanya. Menurutnya, pihak penambang sudah mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Mura.
“Kita tidak bisa melarang orang mau berusaha apa lagi mereka sudah mempunyai izin,” katanya.
Dilanjutkan Rahman, kerusakan alam akibat galian C merupakan wewenang dan tangung jawab Badan Lingkungan Hidup (BLH). Diakuinya, dalam hal perizinan serta teknis pihaknya tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab Distamben. “Yang jelas usaha galian C dapat menghasilkan PAD bagi Kabupaten Mura,” kata Rahman.(11)
“Akibat beroperasinya tambang galian C membuat jarak lahan kebun kami tinggal 3 meter hingga 5 meter dari bibir sungai. Sebab penambang mengeruk pulau dan memindahkan aliran sungai ke arah kebun kami,” kata Sidik, salah seorang pemilik lahan kebun di Desa Prabu Menang, Selasa (30/3).
Padahal, lanjut Sidik, sebelum beroperasinya tambang galian C di sana jarak aliran sungai dengan lahan kebun miliknya mencapai 50 meter. “Dengan makin dekatnya jarak sungai dengan lahan kami dikhawatirkan terjadi erosi. Apalagi jika terjadi banjir,” kata Sidik.
Masih kata dia, tambang galian C di Sungai Lakitan Kecamatan Selangit, beberapa waktu lalu sudah dilarang oleh Bupati Mura untuk beroperasi. Apalagi jika menggunakan alat berat seperti dilakukan penambang saat ini, sangat berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di Sungai Lakitan.
“Kami berharap pemerintah memperhatikan keluhan kami atau dicarikan solusi agar penambang bisa beroperasi. Namun, rakyat tidak dirugikan dan lingkungan tidak rusak,” kata Sidik.
Sementara itu, Camat Selangit, A Rahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah tahu ada tambang galian C beroperasi di wilayah kerjanya. Menurutnya, pihak penambang sudah mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Mura.
“Kita tidak bisa melarang orang mau berusaha apa lagi mereka sudah mempunyai izin,” katanya.
Dilanjutkan Rahman, kerusakan alam akibat galian C merupakan wewenang dan tangung jawab Badan Lingkungan Hidup (BLH). Diakuinya, dalam hal perizinan serta teknis pihaknya tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab Distamben. “Yang jelas usaha galian C dapat menghasilkan PAD bagi Kabupaten Mura,” kata Rahman.(11)