Akibat Angkutan Perkebunan
MUARA KELINGI–Masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menuduh perusahaan sawit merusak jalan desa mereka. Sehingga jalan desa sepanjang 7 km hancur dan hampir tidak bisa dilalui kendaraan.
“Jalan sepanjang 7 km dari 23 km sekarang rusak parah, karena setiap hari kendaraan sawit yang membawa hasil perkebunan setiap harinya melintas di jalan ini. Padahal jalan tersebut merupakan sarana transportasi tujuh desa di Kecamatan Muara Kelingi,” kata Kepala Desa Mambang, Saidi Haji pada koran ini, Senin (8/3).
Saidi mengatakan, mereka mengadu ke anggota DPRD agar nanti dapat dicarikan solusi sehingga perusahaan perkebunan sawit PT Lonsum TBK dan PT Indo Consul yang beroperasi di daerah itu, dapat bertanggung jawab atas kerusakan jalan menuju desa mereka.
Saidi menyebutkan, keberadaan kedua perusahaan perkebunan sawit itu selama ini tidak kooperatif dengan pemerintahan desa dan warga. Buktinya, tidak ada kepedulian perusahaan terhadap desa-desa yang jalannya mereka lewati setiap hari terutama dalam perekrutan tenaga kerja. “Sehingga mereka tidak dapat menikmati hasil bumi daerah itu, dan hanya jadi penonton dan mendapati kerusakan infrastruktur menuju desa tersebut,” tambah Saidi.
Ketujuh desa mengalami kerusakan jalan akibat aktivitas dari perusahaan perkebunan sawit antara lain Desa Karya Mukti (SP 4), Veteran Jaya (SP 3), Marga Sakti (SP 1), Karya Sakti (SP 2), Beliti Jaya, Tugu Sempurna, dan Mambang. Selain mengalami kerusakan jalan ketujuh desa juga belum pernah menerima bantuan dari perusahaan dalam bentuk kompensasi usaha untuk kegiatan sosial (Community Development), baik itu dari keagamaan ataupun bantuan pembangunan sarana lainnya.
Ditambahkan Saidi, PT Lonsum dan PT Indo Consul beroperasi di daerah itu dengan areal perkebunan mencapai 1.500 hektare dengan rincian PT Indo Consul seluas 890 hektare dan PT Lonsum 720 hektare, dibuka pada 2000 dan sekarang sudah berproduksi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsyah A Manan menuturkan, agar permasalahan itu selesai maka diminta kepada kades di tujuh desa, yang merasa dirugikan dua perusahaan tersebut berkoordinasi dengan Dinas PU Bina Marga Mura agar jalan tersebut dapat diperbaiki.
“Adanya kerusakan jalan di tujuh desa Kecamatan Muara Kelingi, sangat disesalkan sekali. Dan kami akan memanggil pimpinan kedua perusahaan itu guna diminta pertanggungjawaban atas kerusakan sarana milik publik,” janji Alamsyah.(11)
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar