Rabu, 24 Maret 2010

Pembuatan KTP Dikembalikan ke Kecamatan

0 komentar
SUMBERHARTA–Terhitung 1 Januari 2010 pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dikembalikan ke kantor Camat.
Menurut Camat Sumberharta, Burlian, untuk masalah kelengkapan administrasi sekarang memang harus melalui camat, tetapi untuk pencetakan tetap dikirim ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil). “Karena di kantor Camat belum ada alatnya,” kata Burlian.

Ditambahkan Syafrul, Kasi Sistem Teknik Informasi (STI) Disdukcapil Kabupaten Mura, pembuatan KTP harus dikembalikan ke kantor Camat karena setelah ujicoba selama ini dalam pembuatan KTP banyak yang tidak diketahui oleh camat. “Untuk itu pengecekan kembali ke kantor Camat,” kata Syafrul.

Ditanya cara mengurus administrasi, dijelaskan Syafrul, tetap dilaksanakan pengurusannya dari kepala desa (Kades) terlebih dulu tetapi harus mempunyai KK. Selanjutnya ke kantor Camat setelah itu pihak kecamatan menyerahkan ke Disdukcapil untuk pembuatannya.
“Sedangkan untuk Kartu Keluarga (KK) administrasi tetap diteliti di kantor Kecamatan. Bedanya kalau dulu tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi sekarang harus ada NIK,” jelas Syafrul.

Akte Kelahiran
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Kabupaten Mura, Muhammad mengatakan, mulai 2011 kalau terlambat 60 hari dalam pembuatan akte kelahiran akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta yang diproses melalui pengadilan.

Muhammad menambahkan, seharusnya peraturan itu sudah dimulai dari 2010 tetapi ada pengunduran sesuai dengan masa transisi Undang-Undang No.23 Tahun 2006 khususnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran.

Sekarang akan dilakukan sosialisasi ke kades–kades dan masyarakat. “Kami sudah memberikan surat pembuatan akte kelahiran secara kolektif ke kantor Camat yang ada di Kabupaten Mura. Tetapi baru satu kecamatan yang menanggapi yaitu Kecamatan Sumberharta,” jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat dapat melengkapi data-data pembuatan akte kelahiran yang berguna untuk mendapatkan hak ahli waris.(14)

0 komentar:

Posting Komentar