Selasa, 23 Maret 2010

Desa Trikarya Terhutang PBB

0 komentar
PUWODADI-Satu desa di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, terhutang dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2009. Jumlah tunggakan Rp 26.280.167 ditambah beban tahun 2010 hingga mencapai Rp. 29.334.442.

Camat Purwodadi, Hendra Jaya dikonfirmasi melalui Kabag Tata Usaha (TU) unit Pelaksana Teknis Dinas Pelaksana Pengelolahan Keuangan Anggaran Daerah (KUPT DPKAD) wilayah Purwodadi, Sumberharta, Megangsakti, Zakaria kepada Linggau pos mengatakan, satu desa belum lunas pembayaran PBB tahun 2009 yaitu Desa Trikarya.

Ia menilai kurang sadarnya masyarakat membayar pajak tetap membuat pihaknya selaku KUPT DPKAD memantau juga melakukan pendekatan terhadap warga desa tersebut.
“Pihak kecamatan juga sudah memberikan surat peringatan pada pihak desa yang terhadap dalam pembayaran pajak, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Agar tidak terjadi hutang dalam pembayaran PBB, pihak KUPT DPKAD kecamatan akan memantau setiap laporan perdesa, seandainya ada yang terlambat kita langsung berikan solusinya,” papar Zakaria.
.
Ia menyebutkan bagi masyarakat yang terlambat dalam pembayaran PBB mendapatkan denda dengan ketentuan setiap satu bulanya 2 persen. Ditanya masalah Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 2009 berjumlah 8.979 lembar dengan target ketetapan Rp 195.311.391 dari target ini terealisasi 169.031.224, karena dikurangi jumlah SPPT satu desa yang belum lunas.

Zakaria menambahkan untuk jumlah SPPT tahun 2010, berjumlah 9.026 lembar dengat target ketetapan Rp 199.863.163. Jadi ada kenaikan Rp 4.551.772 dari tahun 2009 dan kenaikan ini karena perkembangan perekonomian pajak iambil dari masyarakat Purwodadi, diantaranya pajak rumah makan dan pajak pakir pool karet. Untuk sosialisasi dilakukan setiap rapat kerja (Rakor), melalui kades dan pemuka masyarakat.(14)

0 komentar:

Posting Komentar